Jakarta, 10 Oktober 2025 - Ismail Hasan Basri, mahasiswa dari Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), berhasil menyelesaikan proyek tugas akhirnya berupa aplikasi inovatif. Aplikasi yang diberi nama "SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN ZIS BERBASIS WEB" ini diserahkan secara resmi kepada LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah) Unit Wage sebagai produk dari skripsinya.
Sistem berbasis web ini dirancang untuk memodernisasi dan meningkatkan efisiensi seluruh proses pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di LAZISMU Unit Wage. Dengan aplikasi ini, LAZISMU diharapkan dapat melakukan pencatatan, pelaporan, serta transparansi data penerimaan dan penyaluran dana ZIS secara lebih cepat, akurat, dan mudah diakses.
Ismail Hasan Basri, mahasiswa Program Studi Sistem Informasi UBSI, menyatakan, "Pengelolaan ZIS yang masih dilakukan secara manual memiliki risiko kesalahan data dan kurang efisien. Aplikasi ini hadir untuk memberikan solusi digital, memastikan bahwa dana umat dapat dikelola dengan profesional dan transparan, sesuai dengan tuntutan teknologi saat ini."
Pihak LAZISMU Unit Wage menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi berupa aplikasi ini. Bapak Nadir, Ketua LAZISMU Unit Wage, menyampaikan, "Kami berterima kasih kepada Ismail Hasan Basri dan UBSI atas inovasi ini. Sistem ini akan sangat membantu kami dalam melayani para Muzaki dan Mustahik, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga kami. Ini adalah wujud nyata sinergi positif antara akademisi dan lembaga sosial."
Proyek skripsi Ismail Hasan Basri ini tidak hanya memenuhi syarat kelulusan, tetapi juga menjadi bukti nyata penerapan ilmu pengetahuan di bidang Teknologi Informasi untuk memberikan solusi berkelanjutan bagi kebutuhan masyarakat dan lembaga sosial.
TENTANG APLIKASI:
Nama Aplikasi: SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN ZIS BERBASIS WEB
Pengembang: Ismail Hasan Basri (Mahasiswa UBSI)
Tujuan: Memudahkan pencatatan, pengarsipan, pelaporan, dan transparansi pengelolaan dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah).
Penerima Manfaat: LAZISMU Unit Wage dan para donatur/muzaki.
Comments
Post a Comment